Pemerintahan Trump Digugat di Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas Tarif
Sebuah kelompok advokasi hukum mengajukan petisi ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada hari Senin untuk memblokir tarif besar-besaran yang diberlakukan oleh Presiden Trump pada mitra dagang asing dengan alasan bahwa presiden telah melebihi wewenangnya. Gugatan tersebut diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum, atas nama lima bisnis AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang terkena dampak tarif tersebut. "Tidak ada individu yang memiliki wewenang untuk memberlakukan pajak yang berdampak besar pada ekonomi global," kata Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, dalam sebuah pernyataan. "Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Kongres untuk menetapkan tarif pajak (termasuk tarif), bukan presiden."
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: Jumlah dompet yang memegang lebih dari 0.1 SOL telah meningkat menjadi 11.04 juta dalam dua minggu terakhir
Mantan CEO Apto: Masih Memegang Sekitar 98% APT dan Posisi Signifikan di SUI
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








